Islamic Law Firm (ILF) adalah firma hukum yang berfokus pada 4 bidang hukum, yaitu hukum syariah, Badan Hukum, Litigasi & Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) dan Hubungan Masyarakat.
Tim kami terdiri dari staf ahli syariah, para cendekiawan (akademisi) Islam dan rekan ahli hukum di seluruh Indonesia. Tim ILF dibekali dengan keahlian yang mumpuni untuk membantu tercapainya tujuan klien. Karena tugas kami untuk membantu memecahkan masalah hukum yang kompleks.