Direktorat Kesehatan Hewan di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang kesehatan hewan dengan terwujudnya status kesehatan hewan yang ideal melalui pembangunan kesehatan hewan yang moderen, maju, efektif dan efisien

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Kesehatan Hewan dibagi menjadi 5 (lima) substansi :
1. Substansi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan
2. Substansi Perlindungan Hewan
3. Substansi Pengamatan Penyakit Hewan
4. Substansi Pengawasan Obat Hewan
5. Substansi Kelembagaan dan Sumberdaya Kesehatan Hewan

Kantor Pusat Kementerian Pertanian
Jl. RM Harsono No. 3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan
Gedung C Lantai 9