Pusdik Binmas Lemdiklat Polri terbentuk sejak tanggal 31 Juli 2012 berdasarkan ditetapkannya Keputusan Kapolri Nomor: Kep/444/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat (Pusdikbinmas) di lingkungan Lembaga Pendidikan Polri.
Pusdik Binmas dibentuk dalam rangka tersedianya pusat pendidikan dan pelatihan fungsi Kepolisian sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kompetensi di bidang tugas fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas).
Pada saat pertama kali dibentuk, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusdik Binmas mempedomani Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak pertama kali dibentuk sampai dengan saat ini Markas Pusdik Binmas berkedudukan di Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.