Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) berdasarkan Perpres Nomor 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mengacu pada Perpres 92/2020 tersebut, KLHK menerbitkan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK. BSILHK mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi & perumusan, pengembangan, serta penerapan standar & penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Organisasi BSILHK:
1. Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekretariat BSILHK);
2. Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH);
3. Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PSIPHB);
4. Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (PSIKBPI); dan
5. Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PFPSILHK).