LDII merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986. LDII memiliki AD ART, Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Bakesbang & Linmas Departemen Dalam Negeri.

Organisasi LDII mulai didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam. Pada musyawaroh besar YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam.

Tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sbg Mendagri waktu itu, nama LEMKARI ygsama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi LDII.

Dari data-data tersebut bahwa LDII adalah suatu organisasi yang betul-betul resmi dan legal diakui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan