Balai Diklat Keuangan Malang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai tugas untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penataran bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.