Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bangkalan.
Login with Google Login with Discord