Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara memfokuskan secara cermat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur serta meningkatkan efektivitas Pengembangan dan Kompetensi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara. Fokus tersebut dapat dicapai melalui upaya koordinasi dan sinergi pengembangan internal maupun eksternal dan kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) serta mengoptimalkan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Fungsional Widyaswara (WI).
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan tugas dan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara sebagai instansi Pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur di daerah.