Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang selaku Badan teknis yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diharapkan mampu dalam mengelola aset - aset yang dimiliki oleh daerah dan dapat mengelola keuangan dengan optimal baik berasal dari Pendapatan Asli Daerah maupun Dana Perimbangan serta Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah.