Sat Narkoba Polres Sergai amankan Penegdar Sabu, Karena Melawan Seorang Pelaku Ditebak.

Aug 27,2024

Berita Timenews

2014-11-15T04:13:13Z

Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap jaringan Narkoba Internasional dengan mengamankan 7 Kilogram Sabu-sabu dari dua orang pelaku yang merupakan warga Rantau Prapat/ Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Smatera Utara.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing- masing berinisial Z-H 39 tahun dan rekannya R-J 32 tahun , keduannya warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di Areal parkir SPBUSimpang Kawat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan awal, Personil Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menemukan barang bukti Satu Kilo Sabu yang disimpan dibawa kursi Mobil pelaku. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan dilakukan pengebangan ke Rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan Sabu sebanyak enam bungkus atau seberat enam kilo yang disimpan di dalam Jerigen.

Selain mengamankan barang bukti Sabu sebanyak tuju kilo gram, petugas juga mengamankan tiga Unit Ponsel serta satu Jerigen yang digunakan untuk menyimpan sisa Sabu-sabu. Bersama barang bukti kedua terduga pengedar Sabu ini pun diboyong Ke Mapolres Serdang Bedagai guna Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam Konsfrensi Presnya dihadapan sejumlah Wartawan, Senin 26 Agustus 2024 mengatakan. Penangkapan tersebut berawal dari informasi Masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba di Rest Area Tol Tebing Tinggi-Medan.

Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres serdang Bedagai, melakukan penyelidikan berikutnya melacak pergerakan para pelaku yang saat itu mengunakan satu Unit Mobil mewah hingga ke Kabupaten Asahan.

Pengakuan tersangka, Sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar di Tanjung Balai, saat itu dabu yang mereka peroleh sebanyak 39 Kilogram, dan sebagian besar Sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa Wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir dan Pekan Baru. Kedua pelaku disuruh seorang bandar berinisial R dan jika sabu tersebut laku terjual, keduanya diming-iming upah sebesar Rp 5 Juta Per Kilogram.